Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 tahun 2017 tentang 8 jam sehari dalam 5 hari sekolah, Sejak awal telah menjadi
polemik dalam masyarakat indonesia.
Dalam hal ini PBNU menolak dengan
tegas dan menanggapi serius persoalan Full Day School (FDS) ini. Di
tingkat pusat, PBNU telah mengintruksikan kepada PWNU dan PCNU untuk menolak
kebijakan tersebut.
Kali ini DKAC. CBP – KPP dan PAC. IPNU – IPPNU
Kecamatan Kedungwuni Memulai Aksi Menolak Full day School dengan Menadatangani
Spanduk “Tolak FDS”, yang di masukan
dalam acara Tadabbur Alam DKAC. CBP – KPP Kecamatan Kedungwuni pada hari Ahad
20 Agustus 2017 bertempat di Bumi Perkemahan Karang Srity Desa Tlogopakis
Kecamatan Petungkriyono Kabupaten Pekalongan, Dihadiri oleh ketua PAC. IPPNU
dan Perwakilan PAC. IPNU Kecamatan Kedungwuni.
“Walaupun Pak Jokowi tidak
mengharuskan, setidaknya pemerintah khususnya mentri pendidikan memikirkan lebih
lanjut apa yang akan terjadi pada madrasah
diniyah sore hari, anak – anak sudah lelah dengan waktu 8 jam disekolah yang
akan berakibat hilangnya eksistensi madrasah diniyah yang sebenarnya pendidikan
karakter dan akhlaqul karimah ada didalamya” terang Khoirul Amin sebagai
Koordinator DKAC. CBP Kecamatan Kedungwuni.
MINH.
ConversionConversion EmoticonEmoticon