deskripsi gambar

DKAC. CBP – KPP dan PAC. IPNU –IPPNU Kedungwuni Tandatangani Petisi Tolak FDS


Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 tahun 2017 tentang 8 jam sehari dalam  5 hari sekolah, Sejak awal telah menjadi polemik dalam masyarakat indonesia.

Dalam hal ini PBNU menolak dengan tegas dan menanggapi serius persoalan Full Day School (FDS) ini. Di tingkat pusat, PBNU telah mengintruksikan kepada PWNU dan PCNU untuk menolak kebijakan tersebut.

 Kali ini DKAC. CBP – KPP dan PAC. IPNU – IPPNU Kecamatan Kedungwuni Memulai Aksi Menolak Full day School dengan Menadatangani Spanduk “Tolak FDS”,  yang di masukan dalam acara Tadabbur Alam DKAC. CBP – KPP Kecamatan Kedungwuni pada hari Ahad 20 Agustus 2017 bertempat di Bumi Perkemahan Karang Srity Desa Tlogopakis Kecamatan Petungkriyono Kabupaten Pekalongan, Dihadiri oleh ketua PAC. IPPNU dan Perwakilan PAC. IPNU Kecamatan Kedungwuni.

“Walaupun Pak Jokowi tidak mengharuskan, setidaknya pemerintah khususnya mentri pendidikan memikirkan lebih lanjut apa yang  akan terjadi pada madrasah diniyah sore hari, anak – anak sudah lelah dengan waktu 8 jam disekolah yang akan berakibat hilangnya eksistensi madrasah diniyah yang sebenarnya pendidikan karakter dan akhlaqul karimah ada didalamya” terang Khoirul Amin sebagai Koordinator DKAC. CBP Kecamatan Kedungwuni.


MINH.
Previous
Next Post »